Disperindag Lampura Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara
DL/Kotabumi/Hukum/06032024
----- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara menanda tangani Memorandum
of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara di
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, Selasa 5 Maret 2024.
Ini disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan
Hendri, SH., MH usai penandatanganan MoU tersebut kepada media ini, yang
tujuannya adalah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah
hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kesempatan ini Kadisperindag didampingi Sekretaris
Amiril, Kasi pada Dinas Dusperindag dan Seluruh Kepala Unit Pasar (KUP)
se-Kabupaten Lampung Utara yang disambut langsung Kajari Lampung Utara Muhammad
Farid Rumdana, SH., MH., Kepala Seksi Pidsus merangkap Plh. Kepala Seksi Datun
M. Azhari Tanjung, SH., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Chandra Rizki,
SH., MH.
Dalam sambutannya, Hendri menyampaikan bahwa MoU ini
merupakan langkah awal untuk meningkatkan kerjasama antara Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara.
“Selanjutnya dengan adanya MoU ini, selanjutnya akan kami
tindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama untuk beberapa hal antara lain proses
maupun pelaksanaan penarikan retribusi pasar serta juga hal-hal lain yang
terkait dengan kewenangan pemerintah daerah khususnya di bidang perdagangan dan
perindustrian sesuai dengan kewenangannya dan dalam rangka mewujudkan good governance.” ujar Hendri.
Dalam kesempatan ini Kajari Muhammad Farid Rumdana, menyambut
baik kerjasama ini dan berharap MoU ini dapat memberikan manfaat bagi kedua
belah pihak.
“MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan
Negeri Kabupaten Lampung Utara dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam
rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.” ujar
Kajari.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. (Lis/Diskominfo-Lu)
Comments